• Latest
  • Trending
Bukan Kasus Kerumunan, Polisi Tegaskan MRS Ditahan Karena Kasus Ini

Bukan Kasus Kerumunan, Polisi Tegaskan MRS Ditahan Karena Kasus Ini

16 Desember 2020

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

DPRD Kota Malang Setujui Perubahan APBD, Wahyu Hidayat Optimis PAD Sesuai Target

11 November 2025

DPRD Malang Kota Laksanakan Rapat Paripurna Perubahan ABPD 2025 encapai 2,5T

11 November 2025

DPRD Kota Malang Gelaran Rapat Paripurna, Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026

11 November 2025

DPRD Malang Kota Setujui Rancangan Perubahan APBD

11 November 2025

Fraksi PDIP, PKB, PKS Kota Malang Sampaikan Pandangan Menohok Soal RAPBD 2026

11 November 2025

Semua Fraksi DPRD Malang Kota Soroti Polemik BPJS

11 November 2025

DPRD Kota Malang Soroti Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dalam RAPBD 2026

11 November 2025

DPRD Kota Malang Mendorong Optimalisasi Pendapatan Daerah

11 November 2025

Ketua Cabang PSHT Bojonegoro Melantik 600 Pengurus Ranting SH Terate se-Bojonegoro

11 November 2025
RADAR PUBLIK
Sabtu, Februari 28, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir
No Result
View All Result
RadarPublik
No Result
View All Result

Bukan Kasus Kerumunan, Polisi Tegaskan MRS Ditahan Karena Kasus Ini

by admin
16 Desember 2020
in Hukum & Kriminal
0
Bukan Kasus Kerumunan, Polisi Tegaskan MRS Ditahan Karena Kasus Ini

Jakarta: radarpublik.net – Mabes Polri menegaskan jika IB-FPI, Rizieq Shihab ditahan karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Adapun pernyataan ini menyusul maraknya aksi solidaritas dimana sejumlah pengikut Rizieq menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

YOU MAY ALSO LIKE

Satreskrim Polresta Banyuwangi Berhasil Ringkus Predator Seksual

Komite Advokat Muda Banyuwangi, Goes To School

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

Ia menerangkan pelanggaran yang menyebabkan Rizieq ditahan bukan hanya perihal kerumunan yang langgar protokol kesehatan, melainkan terkait penghasutan berdasarkan alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli, jejak digital tekhnologi informasi.

“MRS itu ditahan bukan terkait kasus protokol kesehatan, bukan hanya kerumunan Petamburan,” kata dia saat di mintai keterangan oleh awak media, Senin (14/12/2020). “Tapi karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.”

Jika Rizieq hanya melakukan tindak pelanggaran terkait protokol kesehatan, maka ia hanya dikenai Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Post Views: 39
Page 1 of 2
12Next
Tags: Habib RizieqPolda Banten
Share196Tweet123Share49

Search

No Result
View All Result

Recent News

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Recent News

  • DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21
  • Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025
  • DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha
  • BOX REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • KODE ETIK INTERNAL / PERUSAHAAN
  • Sop Perlindungan Wartawan
  • Kontak
  • Cara Beriklan

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir

© 2025