• Latest
  • Trending
TMII: Pertanyaannya Apakah YHK itu Tidak Membebani Negara? atau Tidak Menguntungkan Negara?

212Mart, Fenomena Model Bisnis Akhirat yang Akhirnya Menjerat

6 Mei 2021

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

DPRD Kota Malang Setujui Perubahan APBD, Wahyu Hidayat Optimis PAD Sesuai Target

11 November 2025

DPRD Malang Kota Laksanakan Rapat Paripurna Perubahan ABPD 2025 encapai 2,5T

11 November 2025

DPRD Kota Malang Gelaran Rapat Paripurna, Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026

11 November 2025

DPRD Malang Kota Setujui Rancangan Perubahan APBD

11 November 2025

Fraksi PDIP, PKB, PKS Kota Malang Sampaikan Pandangan Menohok Soal RAPBD 2026

11 November 2025

Semua Fraksi DPRD Malang Kota Soroti Polemik BPJS

11 November 2025

DPRD Kota Malang Soroti Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dalam RAPBD 2026

11 November 2025

DPRD Kota Malang Mendorong Optimalisasi Pendapatan Daerah

11 November 2025

Ketua Cabang PSHT Bojonegoro Melantik 600 Pengurus Ranting SH Terate se-Bojonegoro

11 November 2025
RADAR PUBLIK
Minggu, Maret 1, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir
No Result
View All Result
RadarPublik
No Result
View All Result

212Mart, Fenomena Model Bisnis Akhirat yang Akhirnya Menjerat

by admin
6 Mei 2021
in Opini
0
TMII: Pertanyaannya Apakah YHK itu Tidak Membebani Negara? atau Tidak Menguntungkan Negara?

Dikabarkan ada ratusan orang yang jadi korban investasi bodong 212Mart, dan pengurusnya pun kabur. Sehingga lantaran itu mereka akhirnya melapor ke polisi. Kerugiannya mencapai miliaran rupiah!

Belum jernih betul apa sih duduk perkaranya, polisi pun masih mendalaminya. Kita tunggu saja hasil pendalaman perkara dari kepolisian Samarinda.

YOU MAY ALSO LIKE

Komisi Informasi Diduga Membangkang ,PKN Aksi Demo

Jokowi, Greenpeace dan Prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab!

Tapi kalau kita membaca dari pemberitaan di media, katanya ada operasi investasi bodong. Itu khan artinya investasi bohong-bohongan, palsu alias penipuan. Betulkah begitu? Ya walahuallam.

Sebab, katanya toko 212Mart (yang di Samarinda) itu bentuknya adalah koperasi. Sehingga dengan demikian mereka yang ”investasi” di sana seyogianya secara otomatis adalah anggota koperasi itu.

Para anggota koperasi itu – nantinya – kalau usaha itu ada untung, tentunya bakal menerima yang namanya Sisa Hasil Usaha (SHU). Besaran SHU itu mesti ditetapkan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT), ini semacam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tapi itu asumsi kita saja, lantaran bagaimana model bisnis 212Mart itu dijalankan belumlah jelas juga. Bagaimana Koperasi 212 pusat bertindak sebagai master-franchise-nya? Apakah toko-toko (retail-shops)nya di-waralaba-kan kepada koperasi-koperasi di berbagai daerah? Terus terang kita tidak tahu juga.

Tapi yang jelas, dari pengakuan mantan karyawan toko 212Mart Samarinda bahwa ia sudah tidak digaji sejak Oktober tahun lalu (2020). Padahal, selain sebagai karyawan, ia dulu juga melakukan investasi.

Gaji karyawan yang tidak dibayarkan biasanya lantaran tidak terkelolanya aliran uang-kas (cash-flow) dengan baik. Dan ini adalah salah satu indikasi kuat terjadinya miss-management (salah kelola). Atau memang ada motif kejahatan korporasi. Mau ngemplang kewajiban manajemen terhadap karyawan misalnya.

Kenapa uang kas (cash-flow) tidak tersedia untuk membiayai jalannya operasi usaha sehari-hari? Ini adalah soal administrasi bisnis.

Biasanya model bisnisnya sudah terbalik-balik. Istilah sederhananya, lebih besar pasak daripada tiang. Pengeluaran lebih besar dari pada pemasukannya. Penjualan tidak cukup untuk menutupi biaya.

Sebabnya bisa macam-macam. Tak cukupnya pelanggan yang berbelanja atau kurang pembeli, inventori yang mangkrak, barang kadaluarsa, tagihan yang tak bisa ditarik, atau supply barang yang dihentikan oleh para pemasok, dll. Atau… memang ada pencurian uang perusahaan, sehingga uang kas raib.

Post Views: 81
Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: Investasi BodongOpini Publik
Share196Tweet123Share49

Search

No Result
View All Result

Recent News

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Recent News

  • DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21
  • Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025
  • DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha
  • BOX REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • KODE ETIK INTERNAL / PERUSAHAAN
  • Sop Perlindungan Wartawan
  • Kontak
  • Cara Beriklan

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir

© 2025