Gugatan yang terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu terkait dengan banyak kementerian dan lembaga. Didaftarkan sejak 12 November 2020, dan rencananya sidang pertama gugatan ini akan digelar Senin 8 Februari 2021 ini.
Sebetulnya pihak pemerintah juga sudah merespon secara baik terhadap gugatan ini. Pemerintah pun juga sudah menyiapkan uang ganti rugi, dan ini soal biasa saja dalam setiap proyek PU. Tak ada yang aneh.
Yang jadi soal adalah, lahan yang diaku oleh Tommy Soeharto itu ternyata juga masih dalam status sengketa. Nah lho!
Jadinya uang ganti rugi dari pemerintah pun masih dititipkan di pengadilan negeri, sampai nanti diputuskan oleh pengadilan siapa yang berhak atas lahan tersebut. Sehingga status hukumnya pun jelas dan terang benderang.
Lha kok sekarang Tommy Soeharto malah menggugat pemerintah?
Sampai di sini kita hanya melihat bahwa ulah Pangeran Cendana ini sebagai gestur politik saja. Gestur tentang perlawanan politik, dan sekaligus juga mungkin sebagai upaya mendapatkan ‘spotlight’, semacam panggung politik (murahan).
Di era kebanjiran informasi seperti sekarang ini, banyak politisi busuk yang berkeyakinan bahwa tak soal apakah isunya benar atau salah, baik atau buruk, yang penting jadi perbincangan publik.
Gestur yang tidak tahu malu seperti ini memang tak peduli lagi dengan fatsun politik yang baik, etika politik dilabrak saja seenak jidatnya.
