BD juga Berharap pihak desa bisa menjelaskan kepada masyarakat tentang bangunan tersebut agar masyarakat tau,
Sementara SG, salah seorang anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Genteng Kulon saat di mintai tanggapan oleh wartawan via Watshapp dia mengatakan proyek tersebut rencananya akan di jadikan Pertashop. Dan sebelum itu, pihak Pemdes sudah melakukan musyawarah desa (musdes).
“Itu di bikin Pertashop, proses Sudah melalui beberapa tahapan sampai ke Musdes (Musyawarah Desa),” Ucapnya.
Disaat disinggung masalah sudahkah di buatkan aturan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku SG tidak banyak komentar.Dia hanya menjawab bahwa Tanah Kas Desa (TKD) itu di sewakan kepada pengusaha Pertashop.
“Sewa dan Kerjasama”,Jawabnya singkat.
(Gus Daff/Tim)
