Gugatan Mitora Pte Ltd ini terkait kerjasama pemaduan seni dan teknologi dalam pengembangan TMII, dimana perusahaan Singapura ini kabarnya menggugat ganti rugi Rp 584 miliar serta penyitaan Museum Purna Bhakti Pertiwi beserta tanahnya yang berlokasi di Kawasan TMII.
Belum jelas perkembangan selanjutnya dari tuntutan Mitora Pte Ltd ini. Apa yang jadi penyebab gugatan itu? Dan kenapa lahan yang bukan milik Keluarga Cendana itu ikut digugat pula?
Ada kabar pula bahwa semasa pandemi Covid-19 ini, BPP TMII telah mengalami kesulitan finansial. Dan Yayasan Harapan Kita pun melakukan subsidi sekitar Rp 40-50 miliar untuk menutupi ongkos operasional katanya.
Maka, lantaran merugi, TMII pun tidak bisa berkontribusi pada kas negara.
Menyikapi pengambil alihan ini, dengan gaya politik santun, Kepala Staf Kantor Presiden, Jenderal (Pur) Dr. Moledoko mengajak masyarakat untuk berterima kasih kepada Ibu Tien Soeharto yang telah menginspirasi pembangunan TMII. Okelah…
Lalu bagaimana komentar dari pihak YHK sendiri?
Yayasan Harapan Kita menegaskan bahwa mereka tidak pernah menggunakan uang negara selama 44 tahun mengelola TMII. Bahkan Sekretaris YHK, Tria Sasangka Putra, bilang mulai sejak pembangunan TMII sampai pengelolaannya dibiayai langsung oleh YHK, tanpa bantuan anggaran dari pemerintah.
Juga kerja perbaikan, pembangunan fasilitas baru, perawatan, hingga pelestarian TMII, menurut Tria, merupakan kontribusi YHK buat negara. Semua itu langsung jadi milik negara, bukan milik YHK. Sehingga tegas Tria Sasangka Putra, “Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara.”
