Gugatan Mitora Pte Ltd ini terkait kerjasama pemaduan seni dan teknologi dalam pengembangan TMII, dimana perusahaan Singapura ini kabarnya menggugat ganti rugi Rp 584 miliar serta penyitaan Museum Purna Bhakti Pertiwi beserta tanahnya yang berlokasi di Kawasan TMII.
Tag: