Selama menjabat menurut Dwinanto, ketua Polosoro tidak pernah ada rapat rutin pengurus minimal empat bulan sekali, rapat anggota tahunan dan yang paling mendasar, tidak pernah atau memiliki program kerja yang jelas dan terukur. Padahal banyak isu yang seharusnya disikapi dan diperjuangkan oleh Polosoro.
“Musdalub sendiri terdapat di dalam Bab III ART Polosoro,”kata Dwinanto.
Polosoro memang hanya ada di Purworejo dan merupakan paguyuban. Jadi saya tegaskan, bahwa Polosoro tidak bubar, masih tetap solid dan tidak berpolitik.
“Kita netral dan tidak ada agenda politik praktis dalam musdalub. Sesuai dengan perwturan, kami sebagai kades dan perangkat desa seperti ASN harus netral,” tegas Dwinanto.
Sampai saat ini anggota Polosoro kurang lebih 5.200 orang terdiri atas kepala desa dan perangkat desa se kabupaten Purworejo. Karena ada beberapa pengurus teras Polosoro yang sebenarnya sudah tidak lagi menjabat.
Dan sudah selayaknya dibentuk kepengurusan baru, ujarnya.
Sementara itu Abdul Azis sebagai Sekretaris 2 Polosoro yang juga Ketua PPDI (Persatuan Perangkat Daerah Indonesia) Purworejo, menyampaikan bahwa, sesuai dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan ada aturan yang menyebutkan bahwa masa kepengurusan bagi komunitas atau paguyuban sejenis Polosoro hanya 3 tahun.
“Saya menyayangkan dengan keadaan Polosoro. Sebagai pengurus, saya belum pernah diajak musyawarah. Kalau ditanya via telepon, jawabannya hanya besok dan besok, padahal paguyuban ini sangat dibutuhkan oleh perangkat desa, dan Kades sebagai pemegang stake holder yang berperan penting terhadap maju tidaknya sebuah daerah,” tandas Azis.
(Wa2n)
