Tersangka, kata Agus, merupakan pemodal dan orang yang memperjualbelikan satwa liar. “Tersangka kami tangkap saat perjalanan. Ia menjalankan bisnis ilegal itu baru 4 bulan terakhir,” bebernya.
Agus membeberkan jika harga satu burung saja bernilai antara Rp 2-3 juta khususnya jenis cucak hijau. “Jadi nilai ekonomisnya cukup tinggi,” sambungnya.
Atas perkara ini, selain menyita ratusan burung, juga mengamankan sejumlah sangkar yang digunakan tersangka untuk sarana jual beli.
“Sedangkan untuk barang bukti baik kategori burung yang dilindungi dan tidak dilindungi kami titipkan ke BKSDA. Untuk selanjutnya akan mengikuti prosedur yang ada di sana,” tandas Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(Humas Polresta Banyuwangi)
