Lebih lanjut Jami’i menyampaikan, keterangan Dari pihak Kepolisian memang murni gantung diri, tidak ditemukan tindakan kekerasan di tubuh korban.
Dengan kejadian tersebut Babinsa menyampaikan kepada masyarakat apabila mendapatkan suatu masalah agar tidak berpikir negatif dan untuk melakukan percobaan bunuh diri, karena bunuh diri sangat dilarang oleh agama di Indonesia.
“Suatu masalah bisa diselesaikan dengan bermusyawarah bersama keluarga, sehingga keluarga bisa memberi masukan atau jalan keluar suatu permasalahan dan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT”. Ucapnya
- DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21
- Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025
- DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha
- DPRD Kota Malang Setujui Perubahan APBD, Wahyu Hidayat Optimis PAD Sesuai Target
- DPRD Malang Kota Laksanakan Rapat Paripurna Perubahan ABPD 2025 encapai 2,5T
Saya turut berduka atas kejadian yang menimpa korban, semoga pihak keluarga dapat diberi ketabahan dan kesabaran, serta amal ibadah korban diterima di sisi Allah SWT.
“Diharapkan untuk kedepan warga Desa Jambesari tidak ada lagi yang mengambil jalan pintas untuk mengakhiri hidupnya dengan gantung diri,” pesan pungkasnya Babinsa.
(Tim)
