Lanjut Dulrokhim, untuk memperbaiki kekurangan 5.535 formulir, bakal calon independen tersebut sudah tidak ada waktu. Karena batas waktu penyerahan bukti dukungan adalah Minggu (23/02/2020).
“Karena tidak memenuhi syarat dukungan minimal dikarenakan surat pernyataan tidak ada tanda tangannya dan beberapa tidak ada foto kopi KTP pendukung,” ungkap Dulrokhim.
Sementara itu, Slamet Riyanto yang dihubungi melalui pesan singkat belum memberikan pernyataan. Menurut informasi, dia akan konsultasi dengan Bawaslu untuk melakukan sengketa atas keputusan KPU Purworejo.
Sementara itu pihak bawaslu membenarkan hal tersebut, jika Slamet datang untuk kosultasi. Bakal pasangan calon perseorangan tersebut masih memiliki waktu hingga tanggal ( 28/02/2020) pada jam kerja untuk mengajukan sengketa di Bawaslu.
(wa2n)
