Mengingat berbagai jenis dan bentuk kejahatan seksual di Sukabumi terus-menerus terulang dan mengancam kehidupan anak-anak, Komnas Perlindungan Anak bersepakat dengan Polresta Sukabumi untuk menerapkan pasal berlapis bagi para Predator Predator kekerasan seksual dengan menjerat dengan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan seumur hidup.Kasus kejahatan seksual yang menimpa HJ (16),
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKBP Cepi Hermawan menjelaskan bahwa peristiwa kejahatan seksual terjadi pada hari Sabtu 27 Juni 2029 sekira pukul 22.00 WIB saat korban pergi ke sebuah warung tidak jauh dari Rumah dinas keagamaan.
“Di tengah perjalanan menuju warung korban merasakan sakit perut dan kemudian bergegas pergi ke kamar mandi di lokasi tersebut. Saat keluar dari toilet, korban yang masih berstatus pelajar itu bertemu dengan pelaku yang langsung menarik tangan korban serta membawanya ke dalam kamar mandi dengan cekatannya pelaku berusaha membuka celannya dan celana dalam korban serta mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun”. kata Cepi.
Dengan kerja keras dan cepat, Polresta Sukabumi sudah mengamankan pelaku untuk dimintai pertanggung jawaban hukumnya.
“Atas kerja cepat rekan2 penyidik Polresta Sukabumi Komnas Perlindunga Anak Jawa Barat dan Komnas Perlindungan Anak mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi”. Demikian disampaikan Arist.
(Tirsa/Tim)
