Diberitakan sebelumnya, Nina diberhentikan paksa oleh tiga oknum diduga anggota Polresta Banyuwangi, yang sedang melaksanakan tugas di lapangan pada Kamis (6/5/2021) siang.
Saat itu Nina bersama temannya Novi (23) warga Kelurahan Karangrejo, kecamatan setempat, sedang melintas mengendarai mobil HRV warna putih di Jalan Kepiting.
Sekitar pukul 12.00 WIB, tiba-tiba ada tiga orang yang mengaku aparat kepolisian berpakaian preman memaksa memberhentikan mobilnya. Beberapa dari mereka juga memaksa korban untuk keluar.
“Seolah-olah kita kayak maling di jalan. Setahu saya Ada tiga orang, ada satu lagi sepertinya didalam mobil, yang coba buka pintu mobil kita ada dua,” kata Nina.
Dari insiden itu, Nina mengaku dipaksa dibawa ke Polresta Banyuwangi, sempat terjadi perdebatan terkait surat tugas.
“Surat tugas penangkapan tadi sempat ditunjukin sebentar lalu diambil lagi, saya tidak baca,” ucap Nina kepada sebagian media.
Pasca kejadian, karena merasa tidak terima, Nina bersama kuasa hukumnya melakukan klarifikasi di bagian Pidsus Polresta Banyuwangi. Tujuannya agar ketiga oknum tersebut dikenai sanksi karena dinilai sudah berbuat tidak wajar.
“Saya tidak terima, saya dan teman saya diperlakukan seperti maling, saya akan lapor Propam Polda Jatim,” ungkapnya.
(Tim PETAKA*)
