• Latest
  • Trending
Sosialisasikan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, Polda Banten Jelaskan PPKM Skala Mikro

Sosialisasikan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, Polda Banten Jelaskan PPKM Skala Mikro

9 Februari 2021

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

DPRD Kota Malang Setujui Perubahan APBD, Wahyu Hidayat Optimis PAD Sesuai Target

11 November 2025

DPRD Malang Kota Laksanakan Rapat Paripurna Perubahan ABPD 2025 encapai 2,5T

11 November 2025

DPRD Kota Malang Gelaran Rapat Paripurna, Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026

11 November 2025

DPRD Malang Kota Setujui Rancangan Perubahan APBD

11 November 2025

Fraksi PDIP, PKB, PKS Kota Malang Sampaikan Pandangan Menohok Soal RAPBD 2026

11 November 2025

Semua Fraksi DPRD Malang Kota Soroti Polemik BPJS

11 November 2025

DPRD Kota Malang Soroti Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dalam RAPBD 2026

11 November 2025

DPRD Kota Malang Mendorong Optimalisasi Pendapatan Daerah

11 November 2025

Ketua Cabang PSHT Bojonegoro Melantik 600 Pengurus Ranting SH Terate se-Bojonegoro

11 November 2025
RADAR PUBLIK
Minggu, Maret 1, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir
No Result
View All Result
RadarPublik
No Result
View All Result

Sosialisasikan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, Polda Banten Jelaskan PPKM Skala Mikro

by admin
9 Februari 2021
in Ekonomi & Bisnis, Pemerintah
0
Sosialisasikan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, Polda Banten Jelaskan PPKM Skala Mikro

Lanjut edy sumardi menjelaskan Pada RT dengan zona oranye juga diharuskan penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Dalam zona ini tak disebutkan adanya pembatasan keluar masuk RT, Kriteria zona oranye adalah terdapat enam sampai sepuluh rumah dengan kasus Covid-19 dalam tujuh hari terakhir.

“Sementara RT zona kuning kriterianya adalah adanya kasus Covid-19 satu hingga lima rumah dalam tujuh hari terakhir. Skenario penangannya, pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, dan RT zona hijau yakni wilayah RT tidak ada kasus Covid-19. Skenario penangannya yakni surveilans secara aktif, dengan seluruh suspek dites, “Kata edy sumardi.

YOU MAY ALSO LIKE

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

Edy sumardi menjelaskan Dalam Instruksi Mendagri tersebut, pada poin ketiga tertulis PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan PKK.

Kemudian, di poin kesembilan tertulis PPKM Mikro ini dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten atau kota. Seperti membatasi tempat kerja dengan kapasitas work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Sektor kesehatan, perbankan, industri strategis dan kebutuhan pokok masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, ada pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk restoran diperbolehkan menampung 50 persen. Sedangkan untuk mal dan pusat perbelanjaan dibuka sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Tempat ibadah dibatasi dengan kapasitas 50 persen. Namun, untuk fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Terakhir edy sumardi menyampaikan Selain pengaturan PPKM Mikro, agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan), disamping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen ftracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(Daff/Bidhumas)

Post Views: 64
Page 2 of 2
Prev12
Tags: Edy SumarnoMendagriPolda BantenTito Karnavian
Share196Tweet123Share49

Search

No Result
View All Result

Recent News

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Recent News

  • DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21
  • Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025
  • DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha
  • BOX REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • KODE ETIK INTERNAL / PERUSAHAAN
  • Sop Perlindungan Wartawan
  • Kontak
  • Cara Beriklan

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir

© 2025