Takalar : radarpublik.net – Menindak lanjuti surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri yaitu, kementrian kesehatan, kementrian pendidikan dan kebudayaan, kementrian dalam negeri, kementrian agama. Sebagai dasar pembukaan proses tatap muka terbatas ditindak lanjuti dengan surat edaran Bupati Takalar.
Tim Gugus Covid 19 Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kemenag Takalar dan UPT Wilayah VII rapat koordinasi kini menghasilkan komitmen bersama untuk mengawal proses tatap muka terbatas. Tim yang telah dibentuk meninjau kesiapan satuan pendidikan tingkat SMA dan SMK sederajat ada 6 sekolah yang memenuhi syarat telah direkomendasikan dan mengadakan uji coba. Senin (7/6/2021)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar, Drs.Irwan saat di temui oleh awak media ini mengatakan, Kita pakai sistem tutup buka kalau ada siswa, guru dan tenaga kependidikan yang kena Covid-19 maka tim gugus Covid-19 akan menutup 3×24 jam lalu bisa dibuka kembali sesuai Prokes.
“Satuan pendidikan yang mau membuka sekolahnya untuk tingkat SMA dan SMK silahkan menyurat ke UPT Wilayah VII dan di rekomendasikan ke Tim gugus Covid-19 Kabupaten Takalar,”ucapnya.
