Lanjut Irwan mengatakan, Begitu juga ditingkat Kemenag Takalar yang telah bersedia dan memenuhi persyaratan sesuai SKB 4 menteri silahkan menyurat ke Kemenag Kabupaten Takalar dan direkomendasikan ke Tim gugus Covid-19 Kabupaten Takalar.
Untuk tingkat SD, SMP dan PAUD sederajat menunggu Tahun ajaran baru, itupun bertahap sesuai rekomendasi Tim gugus Covid-19 Kabupaten Takalar.
“Dihimbau ke sekolah yang ingin membuka sekolahnya agar kiranya menyiapkan persyaratan yang telah dituangkan dalam SKB 4 Menteri,”Tutupnya.
(Sainuddin Tuan Sore)