Pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu sejak tanggal 27 hingga 31 Agustus 2020.
Dari penangkapan kedua tersangka warga Tanjung Balai yang dilakukan Satres Narkoba, sebelumnya 2 tersangka oleh Polsek Torgampa dan 1 oleh Polsek Kota Pinang.
Dari Tiem Polsek Torgamba diantara lain satu berinisisl Apa(37) warga Cikampakpekan Desa Aek Batu dan satu berinisial Kp(31) warga Dusun Karangsari Desa Sisumut Kecamatan Labuhan Batu Selatan.
dari ketiga tersangka tersebut di amankan barang bukti seberat 202.97 gram dengan total nilai Rp. 205 juta.
“Dari kelima tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 junto pasal 132 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Kurungan Maksimal 20 tahun penjara'” sebut Kapolres Labuhan Batu AKP Deni Kurniawan.
(Bahren)
