Alih-alih melawan, maka jurnalis itupun selamatkan diri untuk menjauhkan dari lokasi, dan sepeda motor ditinggal dilokasi. Tak berselang lama, setelah peristiwa itu, datang seorang warga habis ibadah dari Mesjid, yang berbaik hati dan bergegas mengambil sepeda motor jurnalis yang tertinggal didalam lokasi tersebut.
Sementara, Praktisi Hukum Medan, Okto Benjamin Siregar SH & Ara Simanjuntak SH dari Kantor OBS Law Firm, ketika dimintai tanggapannya, terkait laporan dari jurnalis yang mengalami pengancaman dengan senjata tajam, dan menghalang-halangi tugas jurnalis.
“Sangat mengecewakan, karena pihak Polrestabes Medan tidak mencantumkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang memiliki senjata tajam tanpa Ijin dengan ancaman pidana 10 tahun,” pungkas Okto kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).
Seharusnya, kata Okto, pihak Polrestabes Medan langsung mengembangkan kasus ini, begitu polisi menerima laporan masyarakat dalam hal ini diwakili oleh Jurnalis tersebut tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian dilokasi tersebut.
“Setelah diterima laporan dugaan tindak pidana perjudian ini yang merupakan delik biasa atau delik umum oleh Polrestabes Medan, maka langsung olah TKP dengan menyegel bangunan/gedung yang diduga lokasi perjudian dan mengamankan pemilik gedung itu,” beber pengacara enerjik itu.
Terkait pengancaman terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas profesinya yang dijamin dalam UU Pers, lanjut Okto, diharapkan pihak Polrestabes Medan segera menangkap dan menahan oknum yang diduga menjaga lokasi perjudian tersebut.
Okto juga dikhawatirkan pelaku bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Bahkan, jika diperlukan pihak Polrestabes Medan dapat minta bantuan terhadap TNI untuk menyelesaikan kasus ini.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polrestabes Medan, dan belum berhasil dimintai keterangan terkait informasi yang disebut-sebut sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu dan perjudian tersebut.
( Bonni T Manullang)
