“Kami menilai Satpol PP kurang tepat jika melakukan penutupan usaha. Bahkan dapat disebut melanggar konstitusi Perda itu sendiri,” ungkapnya.
Sementara Kuasa Hukum Toko Banyu Urip, Nanang Slamet membeberkan kedatangannya. Ia bersama tim mempertanyakan alasan Satpol PP Banyuwangi menutup toko tersebut.
Kata Nanang, toko Banyu Urip itu sudah mengantongi izin dan menaati peraturan yang ada. Sehingga menjadi pertanyaan besar bagi pihaknya, dasar apa yang digunakan Satpol PP dalam penutupan toko milik kliennya ini.
“Ini pertanyaan besar bagi kami. Jika itu penutupan yang sah menurut hukum, tentu kami harus diberikan alasan serta dasar yang jelas,” ucap Nanang.
Suasa waktu demo cukup memanas, ratusan massa geram karena Kepala Satpol PP tak kunjung menemui ratusan massa ini.
Pada akhirnya mereka memaksa masuk ke dalam, namun gagal karena dihalang petugas Satpol PP yang berjaga di depan pintu masuk.
Emosi warga perlahan surut sesaat kemudian, Kepala Satpol PP Banyuwangi akhirnya menemui mereka. Selang beberapa waktu massa pada akhirnya membubarkan diri. (Tim*)
