“Transisi bisa menjadi solusi untuk semua pihak sambil menunggu kesiapan pengurus LPJK yang baru untuk membentuk LSBU, LSP dengan segala perangkatnya”, harap Sekum FLAJK.
Hal tersebut juga menginat segera akan dimulainya tender/lelang untuk proyek-proyek yang di danai oleh APBN maupun APBD Tahun anggaran 2021. Dengan hampir seluruh Sertifikat Badan Usaha (SBU), Serifikat Tenaga Ahli (SKA), dan Sertifikat Tenaga Terampil (SKT) yang tahun ini habis masa berlakunya sehingga berpotensi terhambatnya penyerapan anggaran pembangunan yang di danai oleh APBN dan APBD, pungkas Sekum FLAJK
Terpisah, ketua umum FLAJK Ir. Veri Senovel saat dihubungi awak media melalui sambungan selulernya menuturkan bahwa seluruh Assosiasi Jasa Konstruksi Perusahaan dan Assosiasi Profesi adalah Aset Negara yang telah membina dan mengadakan konsolidasi pada masyarakat jasa konstruksi sejak tahun 2000.
Selain itu, Asosiasi Badan Usaha serta Profesi juga telah terdaftar di LPJKN dan sudah diberikan kewenangan untuk melakukan seetifikasi kepada anggotanya dengan kewenangan VVA. Jelas Ir. Veri Senovel
Dan untuk diketahui bahwa kesemua tersebut telah digunakan oleh Pemerintah dalam Pemenuhan Persyaratan untuk Pengadaan barang dan jasa Pemerintah berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU), dan SKTK/ SKA untuk PJT atau Tenaga Kerja Konstruksi dan Tenaga Ahli, yang selama 20 tahun tidak pernah ada yang mempermasalahkan. Ungkap ketum FLAJK
Adapun LPJK dan Asosiasi dalam tugas-tugasnya dibiayai melalui Imbal Jasa Biaya Sertifikasi dan Registrasi, dan belum pernah dibiayai oleh APBN sesuai dengan Ketentuan UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi. Jelas Ir. Veri Senovel.
