” Selanjutnya kita lakukan penggerebegan ternyata benar ke- 5 (lima) orang tersebut sedang melakukan perjudian kartu domino jenis Qiu-Qiu menggunakan uang sebagai taruhannya” imbuhnya
Lebih lanjut Kapolsek Cluring menjelaskan, ke- 5 (lima) orang tersebut berhasil ditangkap selain itu berhasil disita 1 (satu) set kartu domino yang menjadi alat perjudian, 1(satu) buah Meja yang terbuat dari triplek sebagai alas perjudian serta dari masing-masing orang berhasil disita barang bukti uang tunai yang dijadikan taruhan dengan total seluruhnya Rp. ,462.000,- (empat ratus enam puluh dua ribu rupiah.
” ke 5 orang yang tertangkap sedang melakukan perjudian beserta barang bukti diamankan ke mapolsek Cluring guna proses penyidikan”. Tutupnya
Adpaun Kelima tersangka bernama Suto Wijaya (65) Warga Plengsengan kelurahan Kampung Mandar, Harsono (55) Warga Dusun Krajan Desa Tampo, Safi’i(55) warga Dusun Krajan Desa Benculuk, Suparji (53) warga Dusun Krajan Desa Tampo dan Ari Harmono (36) warga Dusun Krajan Desa Benculuk
(Kolis)
