Haryo mengungkapkan, pembelanjaan dana bansos tersebut, dilakukan sendiri oleh AS selaku Ketua Pengelola Gedung Sentra Pemuda, dengan tidak melibatkan pengurus lainnya.
Setelah dibelanjakan, kegiatan kepemudaan di gedung Sentra Pemuda tidak dilaksanakan secara berkelanjutan, hingga sampai saat ini mangkrak. Bahkan barang-barang yang dibeli dengan dana bansos telah dijual dan digadaikan oleh AS kepada orang lain dan diduga uangnya digunakan oleh AS untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai keperuntukannya.
“Setelah dilakukan audit, hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jateng, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 350 juta,” terang Haryo Seto.
Karena merugikan negara, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti dari kasus ini, seperti proposal yang terdapat lampiran dan SK pengelola Gedung Sentra Pemuda Butuh, rekening atas nama pengelola dan atas nama AS, surat perjanjian kerjasama, serta beberapa alat musik yang dijual atau dipindahtangankan.
Atas perbuatannya jedua tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perubahan Atas UURI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman, pasal 2 minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar, dan Pasal 3, minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara, denda min Rp 50 juta, maksimal Rp 1 milyar,” pungkas Haryo Seto.
(Wa2n)
