“Menurut kami, apa yang dilakukan oleh oknum IGG ini jelas melanggar aturan,” Ujarnya lagi.
Toha menjelaskan, apalagi pengerukan tanah tersebut kabarnya ijinnya hanya sebatas lisan melalui Asisten Kebun (Askeb) PTPN XII Kalirejo. Menurut hemat kami kegiatan tersebut harus lengkap ijinnya. Jika tidak lengkap ini salah kaprah.
“Janganlah pihak IGG memberi contoh yang tidak baik. Karena bisa ditiru oleh masyarakat sekitar perusahaan,” Jelentreh Toha.
Atas kejadian ini Toha, bersama warga Glenmore lainya menyayangkan atas kebijakan IGG. Apapun alasanya mengeruk tanah menggunakan alat berat dan matrealnya di bawa keluar itu sudah salah dan melanggar aturan.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari pimpinan IGG dan pihak Direksi PTPN XII pada oknum yang telah menyalahi aturan. Karena dikhawatirkan akan memicu permasalahan dan konflik diwilayah setempat,”Harapnya.
