Ada juga pemohon juga ingin mencoba melanggar aturan dengan asumsi yang penting izin dapat disetujui dan bisa dilanjutkan dengan melakukan berkongsi dengan pejabat ASN yang bermain kolusi sehingga izin dapat diterima. Pengusaha ini berhitung bahwa izin adalah sesuatu yang transaksional dan yang terpenting Dokumen ditangan, sehingga meskipun mendapatkan segala macam sorotan di masyarakat akan ketidakadilan penerapan aturan, pengusaha akan berkilah bahwa usahanya telah mendapatkan dokumen yang sah dan terdaftar resmi.
Masyarakat kadangkala merasa jenuh dan permisif, pengurusan perizinan yang kompleksitasnya lebih rumit merasa lebih pasti diuruskan oleh ASN/non Oknum yang juga merangkap broker-broker perizinan, agar pengurusannya lancar dan bisa diterbitkan secara cepat. Mereka berpandangan biar saja pemohon akan membayar berapa saja, asalkan dokumen yang diusahakan dapat segera diperoleh “Kepastian” tanpa beban fikiran yang mempengaruhi aktifitas kegiatan pekerjaannya dan psikologisnya. Dari sini faktor kepentingan terjadi, padahal seorang ASN terkena aturan bahwa seorang ASN atau Pegawai Pemerintahan “tidak boleh” merangkap menjadi “Calo/Broker” pelayanan publik, maka akan menyalahi dan melanggar Kode Etik, Integritas dan Kedisiplinan ASN, sebagai petugas penyelenggara negara dan pelayanan publik, maka sangsi teguran, konsekuensi penegakan aturan maupun sampai pemecatan sebagai hukuman pada mereka merangkap calo/broker.
Penyederhanaan dan penataan prosedur, sistem IT yang dapat menjadikan tracking informasi pemohon, aturan Perbup dan SOP diterapkan di semua kedinasan, memangkas oknum yang menjadikan Izin Berlarut dan Penghapusan oknum honorer/TL yang digunakan sebagai “kaki tangan” pejabat ASN, menempatkan pejabat yang mempunyai kompetensi, keilmuan dan integritas, menindak tegas para Kepala Dinas sebagai pengumpul dana-dana Korupsi yang dipesankan oleh Kepala Daerah, menegakkan Perda dan Supremasi Hukum, zona wilayah integritas yang bebas dari perilaku-perilaku ASN dan Pejabat/Penyelenggara yang Korup. Meningkatkan peran kontrol dan keterlibatan masyarakat melalui canal-canal jurnalis dan media, ormas dan kelembagaan, tokoh dan kaum kritis.supaya menciptakan iklim investasi yang trush/dipercaya, karena pemerintahan yang bersih, professional sehingga investor berbondong-bondong datang ke daerah yang memiliki tata kelola dan manajemen pemerintahan bersih, terukur dan professional.
(12/05/2021)
(Oleh: Andi Purnama )
