Bagaimana dia berhasil menjalankan “titipan” sang Bupati dia akan “langgeng” menjadi Kepala Dinas Perizinan dan harus pintar menutupi rapat-rapat segala permainan perizinan, jangan sampai tidak kondusif, terkuak dan bocornya skema yang “dimainkan”. Ketakutan dari seorang ASN dan Pejabat Dinas Perizinan, adalah bocor dan tersebarnya “permainan” yang tadinya tersusun rapi dalam mendapatkan “jatah hasil/setoran kejahatan”, ternyata “dibocorkan” sendiri oleh orang-orang terdekat, rival sesama ASN ataupun pelaku/pemohon itu sendiri dengan mendapatkan/membeberkan segala bukti dan rekaman permintaan sejumlah “dana” oleh pejabat kepada pemohon, dikarenakan “konflik komitmen” antara pihak yang bermain ternyata terjadi ketidaksingkronan.
Permainan korupsi di sektor perizinan, dimulai dari kekurangan dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi, disini pemohon merasa ada kebuntuan dan rasa kebingungan untuk membuat dan menyusun sebagai kelengkapan berkas. Mereka (ASN/Non) kemudian bertindak sebagai “Calo/Broker” yang memberikan jalan keluar dalam kelancaran pemenuhan dokumen tersusun, atau bahkan sampai ada yang mencoba dengan “Modus”, meskipun sudah lengkap masih terdapat kesalahan dan kekurangan yang harus dipenuhi. Pada pemohon yang baik, mereka akan secara sabar melengkapi kekurangannya padahal kadangkala ada saja kekurangan yang diminta lagi, secara persyaratan sudah tercukupi namun dianggap masih kurang. Apalagi yang mengajukan/pemohon merupakan calon investor potensial, yang akan mengusahaakan operasi kegiatan/berinvestasi lumayan di daerah tersebut, dan pastinya dianggap memiliki banyak uang untuk menjadi “target” skema korupsi.
Bahkan ada juga korupsi perizinan dimulai dalam penafsiran regulasi/aturan yang merupakan kebijakan yang tidak “berlandaskan hukum” dan cenderung melakukan sebagai sistem mekanisme yang tujuannya bagian tersebut juga ingin mendapatkan kewenangan jatuhnya “pungli” sehingga juga memainkan skema kewenangan dalam mendapatkan pundi-pundi keuangan.
