Dari sisi lain, menanggapi adanya proses penegakan hukum yang sedang ditangani pihak kepolisian tersebut, salah satu aktivis di Banyuwangi, Eko Wijiono merasa janggal dan terkesan ada permainan penegakan hukum.
“Saya janggal dengan kasus yang saat ini sedang ditangani Unit Pidsus Polresta Banyuwangi, sebab sampai sekarang perkara tersebut tidak ada tersangka yang ditahan, hanya dikenakan wajib lapor,” kata Eko.
Dia menjelaskan, pembeli bahan tambang pasir yang menggunakan alat angkut berupa dump truck yang terangkai kegiatanya secara terang-terangan karena dilakukan saat siang hari, proses waktunya lama dan ditempat terbuka.
“Tentu dengan melibatkan operator alat berat, sopir dan bagian penerima pembayaran yang bila serius penindakanya akan memunculkan pengakuan dari pihak dimaksud dan cukup alat bukti yang akan menerangkan jelas tentang unsur penjualan,” katanya.
Katanya, dalam penerapannya sudah diterangkan dalam pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 serta pasal 55 KUHP.
“Secara bersama-sama akan memudahkan dalam menjerat pelaku pertambangan liar,” tandas Eko, Ketua Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) Banyuwangi ini.
(Tim PETAKA)
