Melalui kuasa hukumnya, Alex Budi setiyawan menerangkan, “kita sudah berkimunikasi beberapa kali oleh pemerintah desa dan memohon untuk segera membongkar pagar dinding tersebut, namun pak kades bulusari ini terus mengulur-ulur waktu dengan tidak mengindahkan permohonan dari saya selaku kuasa hukumnya pemilik tanah”. Ungkapnya.
Lebih lanjut Alex menambahkan, Apabila dalam waktu dekat ini tidak segera membongkar, maka dengan terpaksa akan saya laporkan ke Polresta Banyuwangi terkait penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pemerintah desa Bulusari,
“maka saya selaku kuasa hukum pemilik tanah akan melaporkan ke Polresta Banyuwangi kalau bangunan tersebut tidak segera dibongkar”, Tutup Alex kepada wartawan.
- DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21
- Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025
- DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha
- DPRD Kota Malang Setujui Perubahan APBD, Wahyu Hidayat Optimis PAD Sesuai Target
- DPRD Malang Kota Laksanakan Rapat Paripurna Perubahan ABPD 2025 encapai 2,5T
Pihak desa melalui kepala desa bulusari, Muhklis saat dikonfirmasi oleh media melaui sambungan telepon menjelaskan,
“Kita sudah komunikasi oleh kuasa hukumnya mas, dan rencana senin akan dilakukan mediasi Didesa”, ucap Muhklis kepada wartawan singkat.
(irul/Tim).
