Banyuwangi : radarpublik.net – Pembangunan insfrastruktur di desa yang menggunakan keuangan negara memang sangat penting dan dibutuhkan guna menunjang perkembangan suatu desa dan masyarakat desa itu sendiri.
Akan tetapi apabila dalam pelaksanaan pembangunan desa yang menggunakan dana desa (DD) maupun anggaran dana desa (ADD) tetap harus sesuai regulasi dan tidak boleh melanggar aturan itu sendiri sebagaimana sudah diatur pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
- DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21
- Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025
- DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha
- DPRD Kota Malang Setujui Perubahan APBD, Wahyu Hidayat Optimis PAD Sesuai Target
- DPRD Malang Kota Laksanakan Rapat Paripurna Perubahan ABPD 2025 encapai 2,5T
Pembangunan insfrastruktur desa yang dilakukan oleh pemerintah desa menggunakan keuangan negara, di atas tanah Hak milik orang tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik dapat dikategorikan penyerobotan tanah sesuai pasal 385 KUHP dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sabtu (20/03/2021)
Hal ini terjadi di Desa Bulusari kecamatan Kalipuro kabupaten Banyuwangi, dimana dalam pembangunan dinding tembok gapura dibangun diatas tanah hak milik orang lain tanpa sepengetahuan dan izin dari pemiliknya dan diketahui dalam pembangunan tersebut menggunakan dana desa tahun 2020.
Anehnya, dalam audit oleh inspektorat kabupaten banyuwangi tidak dijadikan suatu temuan dimana pemilik hak atas tanah tersebut meminta kepada pemerintah desa Bulusari untuk segera membongkar pagar dinding tersebut.
