Karena Arif merasa menghargai pihak pondok pesantren, maka dirinya dengan berat hati mengganti paving yang diminta oleh pihak pelaksana proyek.
“Padahal paving rusak yang lewat sana bukan hanya trek saya saja. Melainkan banyak dump truk lewat, karna pondok sedang melakukan reklamasi. Tetapi hanya saya yang di komplain untuk ganti rugi,” ungkapnya.
Usai diganti, lanjut Arif, pihak pengelola proyek mengancam, jika ada paving yang pecah lagi, akan kembali meminta ganti rugi.
Merasa keberatan kepada pihak pengelola proyek, Arif akan mengambil tindakan untuk memastikan kualitas paving yang digunakan di Jalan Desa Alasbuluh itu, yang diketahui milik rekanan dari Dinas PU Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman (DPU CKPP) Banyuwangi.
Seharusnya, kata dia, jika kualitas spesifikasi paving yang digunakan yakni jenis K-300 ke atas atau sesuai standar, maka tidak akan pecah.
“Jadi, saya akan ambil tindakan untuk melakukan uji lab beton di laboratorium independen, guna melihat kualitas paving yang di gunakan CV rekanan Dinas PU CKPP Banyuwangi tersebut,” katanya.
“Jika nantinya saat uji lab ditemukan hasil dimana kualitas paving yang digunakan tidak memenuhi standar. Akan saya tempuh ke jalur hukum,” tegas tutupnya.
(Gus Daff/Tim PETAKA *)
