Keberpihakan Pemerintah Banyuwangi dahulu, terhadap Pantai Boom ini, tidak pernah dikomersilkan atau berpungut sebagai sarana pantai publik. Karena keberadaan pantai ini memang telah menjadi wilayah pantai yang dimilik masyarakat bersama sejak dahulu kala, sebagai hiburan terbuka yang selalu dijadikan wilayah berekreasi dan rasa cinta bahari khususnya masyarakat kota Banyuwangi.
Pantai publik ini sekarang menjadi pantai yang seluruh kawasannya dikuasai sepihak oleh PT. Pelindo baik pantai publiknya, juga sarana prasananya. Hak akses ke pantai publik, yang dahulu secara bebas masyarakat adat (hak adat dan ulayat) melewati sebagai akses berkegiatan sosial bermasyarakat sehari-hari, menjadi hilang, dibatasi dan berpungut kepada masyarakat. PT. Pelindo dengan anak perusahannya telah menguasai menjadi wilayah khusus jaringan jalan dan pantai publik kota Banyuwangi. Pada jaman Pemerintahan Bupati Annas, pantai Boom Banyuwangi ini, beralih secara sepihak ke tangan PT. Pelindo dan Anak Perusahaan. Korporasi ini tanpa diketahui oleh Banyak Masyarakat Umum, kenapa bisa secara sepihak menguasai Pantai Publik dan Sarana Prasarana jalan Publik yang sudah ada sebelum PT Pelindo lahir. Pantai publik dan akses publik tiba-tiba berpungut di masyarakat umum. Padahal mereka tidak membuat sendiri kawasan/area, misalkan mereklamasi dengan membuat daratan baru. Tetapi mengambil fasilitas masyarakat Banyuwangi yang secara adat dan ulayat, nenek moyang telah ada di Pantai Boom tersebut.
PT Pelindo, tidak seharusnya menguasai keseluruhan Pantai Boom ini seharusnya hanya berfikus pada “Pelayanan Kepelabuhanan”, apalagi tidak adanya “daratan baru” hasil reklamasi sendiri salam pembuatannya, semuanya jalan umum fasilitas umum yang sudah terbangun sebelum kemerdekaan, apalagi pantai publik juga di komersilkan dan berpungut kepada masyarakat atas dasar pengenaan “Pungutan Hiburan” dan Banpenda Pemkab menerima keuangannya dari Dinas Pariwisata Pemkab Banyuwangi sebagai laporan (self Assesment). Beberapa aktifis dan Lsm Banyuwangi pernah melaporkan kepada pihak yang berwajib mengenai hal ini, tapi keberlanjutan prosesnya tidak diketahui lagi. Kasus alih fungsi dan Pengkooptasian Sepihak seperti ini merupakan tindakan yang dapat dikatagorikan pelanggaran Tata Ruang dan Kewilayahan/Teretoral, Alih Fungsi Pola Struktur Ruang maupun Fasilatas Publik, sepihak tanpa melibatkan unsur-unsur masyarakat luas, hanya merupakan kepentingan dan keuntungan kelompok tertentu. Pungutan terhadap “Pengadaan Hiburan” juga dipertanyakan. “Pintu Gerbang Besar” keluar masuk juga bukti pengambilalihan pantai pesisir dan pulau-pulau kecil yang diatur dalam Peraturan dan Per Undang-Undangan, apalagi penguasaan sepihak sarana prasarana jalan umum hak masyarakat Banyuwangi menuju pantai publik juga direnggut, pengusutan terhadap Biaya-Biaya “Pembagian Resiko” dalam skema aset-aset negara yang APBD Banyuwangi sudah tertanam di Pantai Boom ini. Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya mengusut tuntas, pengambilalihan ini, siapa saja oknum-oknum yang mengambil kepentingan dan pelanggaran hukumnya.
Oleh : Andi Purnama (Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan)
