• Latest
  • Trending
Pantai BOOM

PANTAI BOOM BANYUWANGI MILIK UMUM ATAU PELINDO..??

28 April 2021

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

DPRD Kota Malang Setujui Perubahan APBD, Wahyu Hidayat Optimis PAD Sesuai Target

11 November 2025

DPRD Malang Kota Laksanakan Rapat Paripurna Perubahan ABPD 2025 encapai 2,5T

11 November 2025

DPRD Kota Malang Gelaran Rapat Paripurna, Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026

11 November 2025

DPRD Malang Kota Setujui Rancangan Perubahan APBD

11 November 2025

Fraksi PDIP, PKB, PKS Kota Malang Sampaikan Pandangan Menohok Soal RAPBD 2026

11 November 2025

Semua Fraksi DPRD Malang Kota Soroti Polemik BPJS

11 November 2025

DPRD Kota Malang Soroti Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dalam RAPBD 2026

11 November 2025

DPRD Kota Malang Mendorong Optimalisasi Pendapatan Daerah

11 November 2025

Ketua Cabang PSHT Bojonegoro Melantik 600 Pengurus Ranting SH Terate se-Bojonegoro

11 November 2025
RADAR PUBLIK
Minggu, Maret 1, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir
No Result
View All Result
RadarPublik
No Result
View All Result

PANTAI BOOM BANYUWANGI MILIK UMUM ATAU PELINDO..??

by admin
28 April 2021
in Opini
2
Pantai BOOM

Keberpihakan Pemerintah Banyuwangi dahulu, terhadap Pantai Boom ini, tidak pernah dikomersilkan atau berpungut sebagai sarana pantai publik. Karena keberadaan pantai ini memang telah menjadi wilayah pantai yang dimilik masyarakat bersama sejak dahulu kala, sebagai hiburan terbuka yang selalu dijadikan wilayah berekreasi dan rasa cinta bahari khususnya masyarakat kota Banyuwangi.

Pantai publik ini sekarang menjadi pantai yang seluruh kawasannya dikuasai sepihak oleh PT. Pelindo baik pantai publiknya, juga sarana prasananya. Hak akses ke pantai publik, yang dahulu secara bebas masyarakat adat (hak adat dan ulayat) melewati sebagai akses berkegiatan sosial bermasyarakat sehari-hari, menjadi hilang, dibatasi dan berpungut kepada masyarakat. PT. Pelindo dengan anak perusahannya telah menguasai menjadi wilayah khusus jaringan jalan dan pantai publik kota Banyuwangi. Pada jaman Pemerintahan Bupati Annas, pantai Boom Banyuwangi ini, beralih secara sepihak ke tangan PT. Pelindo dan Anak Perusahaan. Korporasi ini tanpa diketahui oleh Banyak Masyarakat Umum, kenapa bisa secara sepihak menguasai Pantai Publik dan Sarana Prasarana jalan Publik yang sudah ada sebelum PT Pelindo lahir. Pantai publik dan akses publik tiba-tiba berpungut di masyarakat umum. Padahal mereka tidak membuat sendiri kawasan/area, misalkan mereklamasi dengan membuat daratan baru. Tetapi mengambil fasilitas masyarakat Banyuwangi yang secara adat dan ulayat, nenek moyang telah ada di Pantai Boom tersebut.

YOU MAY ALSO LIKE

Komisi Informasi Diduga Membangkang ,PKN Aksi Demo

Jokowi, Greenpeace dan Prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab!

PT Pelindo, tidak seharusnya menguasai keseluruhan Pantai Boom ini seharusnya hanya berfikus pada “Pelayanan Kepelabuhanan”, apalagi tidak adanya “daratan baru” hasil reklamasi sendiri salam pembuatannya, semuanya jalan umum fasilitas umum yang sudah terbangun sebelum kemerdekaan, apalagi pantai publik juga di komersilkan dan berpungut kepada masyarakat atas dasar pengenaan “Pungutan Hiburan” dan Banpenda Pemkab menerima keuangannya dari Dinas Pariwisata Pemkab Banyuwangi sebagai laporan (self Assesment). Beberapa aktifis dan Lsm Banyuwangi pernah melaporkan kepada pihak yang berwajib mengenai hal ini, tapi keberlanjutan prosesnya tidak diketahui lagi. Kasus alih fungsi dan Pengkooptasian Sepihak seperti ini merupakan tindakan yang dapat dikatagorikan pelanggaran Tata Ruang dan Kewilayahan/Teretoral, Alih Fungsi Pola Struktur Ruang maupun Fasilatas Publik, sepihak tanpa melibatkan unsur-unsur masyarakat luas, hanya merupakan kepentingan dan keuntungan kelompok tertentu. Pungutan terhadap “Pengadaan Hiburan” juga dipertanyakan. “Pintu Gerbang Besar” keluar masuk juga bukti pengambilalihan pantai pesisir dan pulau-pulau kecil yang diatur dalam Peraturan dan Per Undang-Undangan, apalagi penguasaan sepihak sarana prasarana jalan umum hak masyarakat Banyuwangi menuju pantai publik juga direnggut, pengusutan terhadap Biaya-Biaya “Pembagian Resiko” dalam skema aset-aset negara yang APBD Banyuwangi sudah tertanam di Pantai Boom ini. Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya mengusut tuntas, pengambilalihan ini, siapa saja oknum-oknum yang mengambil kepentingan dan pelanggaran hukumnya.

Oleh : Andi Purnama (Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan)

Post Views: 87
Page 2 of 2
Prev12
Tags: Kampung MandarOpini PublikPantai Boom
Share196Tweet123Share49

Search

No Result
View All Result

Recent News

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Recent News

  • DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21
  • Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025
  • DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha
  • BOX REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • KODE ETIK INTERNAL / PERUSAHAAN
  • Sop Perlindungan Wartawan
  • Kontak
  • Cara Beriklan

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir

© 2025