Namun, saat itu pukul 15.00 korban meminta kepada tersangka untuk membawakan minuman yang diberikannya lewat cendela kamarnya. Hal itu, hendak dilalukan kembali pada pukul 20.30, namun korban ternyata sudah mengurung diri dalam kamar.
”Sampai akhirnya, baru disadari oleh pihak keluarga pada Kamis (31/8) jika anaknya sudah dua hari mengurung diri di dalam kamar. Namun, ternyata ditemukan sudah meninggal dunia,” jelasnya.
Agus menambahkan, jika tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) UU No.17 Th 2016 tentang Perlindungan anak atau Pasal 45 A juncto Pasal 77A UU No.35 Th 2014 tentang Perlindungan anak juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Namun, dikarenakan tersangka masih dibawah umur serta masih berstatus pelajar penyidik berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
”Tersangka saat ini memang tidak dilakukan penahanan, dikarenakan masih harus menempuh pendidikan. Namun, perkara tersebut masih tetap berlanjut,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Warga Dusun Kendeng Lembu, Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, geger pada Rabu (31/8) lalu. Seorang perempuan belia, IZ, 17, ditemukan meninggal di kamar rumahnya yang dikunci dari dalam pukul 06.00.
Pelajar SMA itu meninggal bersebelahan dengan bayi laki-laki yang diduga baru dilahirkan. Saat ditemukan keluarganya, bayi itu juga sudah dalam kondisi meninggal. Diduga, ibu dan bayinya itu meninggal sesaat setelah persalinan.
(Humas Polresta Banyuwangi)
