Dari hasil pemeriksaan, jelas Iptu Agus, bahwa didapat beberapa fakta baru yang berhasil diungkap. Diantaranya tersangka dan korban menjalin hubungan sejak tahun 2021 lalu. Korban dan tersangka melakukan hubungan intim dilakukan pada awal di Desember 2021 lalu.
”Tersangka melakukannya dengan berjanji akan bertanggungjawab jika terjadi apa-apa dikemudian hari. Makanya, korban menuruti kemauan tersangka,” katanya.
Sejak Februari 2021 lalu, masih kata Iptu Agus, korban mengalami terlambat datang bulan dan sempat menyampaikan hal tetsebut kepada tersangka. Namun oleh tersangka disarankan untuk menggugurkan kandungannya. Tersangka juga sempat mencari jalan keluar untuk menggugurkan kandungan dengan browsing internet.
”Tersangka mendapatkan ide dengan membeli obat Cyttc sebanyak 10 butir pada Mei 2022 lalu, untu diberikan kepada korban. Tetapi, ternyata kandungan korban tidak mengalami keguguran,” ungkapnya.
Selama berjalannya waktu, hubungan badan selayaknya suami istri terakhir terus dilakukan oleh tersangka dengan korban pada Minggu (14/8) lalu. Tersangka juga kembali membeli obat penggugur kandungan untuk diberikan kepada korban.
”Korban berusaha meminta tersangka untuk bertanggungjawab, serta memberikan kabar kepada tersangka pada Selasa (30/8) lalu pukul 09.00 jika buah hati mereka sudah dilahirkan,” ungkapnya.
