Pasal 1 angka 9 Perkapolri 5/2012
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.
Jadi berdasarkan penjelasan tersebut, hanya BPKB yang berfungsi sebagai dokumen pemberi legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor (bukti kepemilikan sepeda motor). Sedangkan STNK dan TNKB hanya berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Jadi STNK tidak bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan sepeda motor, melainkan hanya BPKB.
Tetapi, STNK dan TNKB dibutuhkan jika kendaraan bermotor dioperasikan di jalan, dalam hal ini yang pengemudi lakukan ialah wajib membawa (melengkapi) STNK dan TNKB sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Sedangkan membawa kendaraan bermotor tanpa STNK dan TNKB hanya merupakan tindak pidana lalu lintas saja sebagaimana diatur dalam Pasal 288 ayat (1) dan Pasal 280 UU LLAJ, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 280 UU LLAJ
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Jadi hanya BPKB yang sah dikatakan sebagai dokumen yang menunjukkan kepemilikan kendaraan bermotor.
(Tim PETAKA)
