Salah satunya dari ketua Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) Eko Wijiono, “Profesionalisme polisi dalam penegakkan hukum dituntut untuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang sesuai dengan Undang-Undang dan tidak subyektif untuk menghindari kesalahan dalam penanganan hukum di masyarakat,” Ungkapnya saat dimintai steatmen oleh beberapa media.
“Hukum itu sendiri adalah berkenaan dengan hak dan kewajiban dan telah dijamin oleh negara untuk memenuhi rasa keadilan, Diduga pengadu tidak memiliki legal standing dengan menunjukkan atau menghadapkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor berupa bukti kepemilikan kendaran bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan yang mutlak,” Terang ketua GAIB.
Masih Eko, “Polisi dalam hal ini Unit Tindak Pidana Khusus (TIPIDSUS) POLRESTA Banyuwangi tidak boleh serta merta menerima laporan apalagi menindaklanjuti secara represif berupa menghadang dan sita. Jika memang benar berdasarkan surat perintah tugas (SPRINGAS) maka perlu dipertanyakan prosedur penerbitannya. Sedangkan SOP perlu di adakan tahapan gelar awal sebagai bahan pertimbangan tindak lanjut dalam penanganan perkara hukum untuk menghindari kesalahan dan menjadikan celah gugatan balik masyarakat,” Tutupnya kepada media.
Disisi lain juga muncul sudut pandang Hukum dari Sugeng Hariyanto,SH yang menjelaskan, “Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana,” Terangnya pada selasa (11/5/2021).
Menurutnya, “Untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, diperlukan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu, tidak serta merta langsung bertindak represif,” Tutup Sugeng.
Sedangkan kalau merujuk pada Pasal 1 angka 8, 9 dan 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”) BPKB, STNK dan TNKB/plat motor dijelaskan :
Pasal 1 angka 8 Perkapolri 5/2012 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Kendaraan Bermotor (“Ranmor”) yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.
