• Latest
  • Trending
Oknum Polisi Bertindak Represif dan Tak Prosedural Diduga Tidak Paham Aturan Hukum

Oknum Polisi Bertindak Represif dan Tak Prosedural Diduga Tidak Paham Aturan Hukum

11 Mei 2021

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

DPRD Kota Malang Setujui Perubahan APBD, Wahyu Hidayat Optimis PAD Sesuai Target

11 November 2025

DPRD Malang Kota Laksanakan Rapat Paripurna Perubahan ABPD 2025 encapai 2,5T

11 November 2025

DPRD Kota Malang Gelaran Rapat Paripurna, Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026

11 November 2025

DPRD Malang Kota Setujui Rancangan Perubahan APBD

11 November 2025

Fraksi PDIP, PKB, PKS Kota Malang Sampaikan Pandangan Menohok Soal RAPBD 2026

11 November 2025

Semua Fraksi DPRD Malang Kota Soroti Polemik BPJS

11 November 2025

DPRD Kota Malang Soroti Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dalam RAPBD 2026

11 November 2025

DPRD Kota Malang Mendorong Optimalisasi Pendapatan Daerah

11 November 2025

Ketua Cabang PSHT Bojonegoro Melantik 600 Pengurus Ranting SH Terate se-Bojonegoro

11 November 2025
RADAR PUBLIK
Minggu, Maret 1, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir
No Result
View All Result
RadarPublik
No Result
View All Result

Oknum Polisi Bertindak Represif dan Tak Prosedural Diduga Tidak Paham Aturan Hukum

by admin
11 Mei 2021
in HEADLINES
0
Oknum Polisi Bertindak Represif dan Tak Prosedural Diduga Tidak Paham Aturan Hukum

Salah satunya dari ketua Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) Eko Wijiono, “Profesionalisme polisi dalam penegakkan hukum dituntut untuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang sesuai dengan Undang-Undang dan tidak subyektif untuk menghindari kesalahan dalam penanganan hukum di masyarakat,” Ungkapnya saat dimintai steatmen oleh beberapa media.

“Hukum itu sendiri adalah berkenaan dengan hak dan kewajiban dan telah dijamin oleh negara untuk memenuhi rasa keadilan, Diduga pengadu tidak memiliki legal standing dengan menunjukkan atau menghadapkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor berupa bukti kepemilikan kendaran bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan yang mutlak,” Terang ketua GAIB.

YOU MAY ALSO LIKE

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

Masih Eko, “Polisi dalam hal ini Unit Tindak Pidana Khusus (TIPIDSUS) POLRESTA Banyuwangi tidak boleh serta merta menerima laporan apalagi menindaklanjuti secara represif berupa menghadang dan sita. Jika memang benar berdasarkan surat perintah tugas (SPRINGAS) maka perlu dipertanyakan prosedur penerbitannya. Sedangkan SOP perlu di adakan tahapan gelar awal sebagai bahan pertimbangan tindak lanjut dalam penanganan perkara hukum untuk menghindari kesalahan dan menjadikan celah gugatan balik masyarakat,” Tutupnya kepada media.

Disisi lain juga muncul sudut pandang Hukum dari Sugeng Hariyanto,SH yang menjelaskan, “Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana,” Terangnya pada selasa (11/5/2021).

Menurutnya, “Untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, diperlukan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu, tidak serta merta langsung bertindak represif,” Tutup Sugeng.

Sedangkan kalau merujuk pada Pasal 1 angka 8, 9 dan 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”) BPKB, STNK dan TNKB/plat motor dijelaskan :

Pasal 1 angka 8 Perkapolri 5/2012 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Kendaraan Bermotor (“Ranmor”) yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan.

Post Views: 80
Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: PidsusPolda JawatimurPolresta BanyuwangiSTNK GandaSugeng Hariyanto
Share196Tweet123Share49

Search

No Result
View All Result

Recent News

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Recent News

  • DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21
  • Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025
  • DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha
  • BOX REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • KODE ETIK INTERNAL / PERUSAHAAN
  • Sop Perlindungan Wartawan
  • Kontak
  • Cara Beriklan

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir

© 2025