“Kerena saya tidak dapat surat penangkapan dan surat panggilan untuk persidangan 1,2 dan ke 3, tidak ada pemberitahuan kepada saya selaku istri dari korban (Faisal) Pengadilan Tinggi. Saya orang lemah tapi jangan di bodohi masalah hukum bahkan hukum bisa diputar balikkan,” ungkap Sarianna berurai airmata.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Joni Santri Ritonga SH, mengatakan, bahwa hari ini pukul 15:30 Wib dilakukan sidang secara online. Ia menyampaikan kepada Hakim Ketua, keberatan atas dakwaan atau akan mengajukan asepsi.
Penasehat Hukum dari LBH Duta Keadilan itu, menyikapi dan melihat banyak yang tidak sesuai pada isi dakwaan dan kejanggalan ini harus di pandang hakim ketua dengan jeli. Karena semua isi dakwaan sudah banyak yang tidak sesuai pada isi pasal-pasal yang termuat dalam UU ITE.
“Inisial dalam dakwaan yang di tulis klien kami Ahmad Faisal Nasution dengan saksi yang menganggap diri dicemarkan, kita akan menyampaikan nota asepsi hari Senin depan, atas kejanggalan tersebut akan mengajukan penangguhan penahanan dengan beberapa ajuan syarat permohonan,” ujar Joni Santri Ritonga kepada wartawan via aplikasi WhatsApp.
Salah satu syarat yang akan diajukan penangguhan penahanan, kata Joni, adalah kliennya Ahmad Faisal Nasution masih dalam keadaan sakit paru-paru dan masih menjalani proses pengobatan intensif.
Sekadar latar, penetapan status tersangka terhadap Ahmad Faisal Nasution bermula dari dirinya membuat status di media sosial. Kala itu, ia membuat status tentang adanya pengusaha/pemborong/kontraktor yang sedang makan nasi bungkus di ruangan salah satu penegak hukum yang ada di Sumut.
Meski hanya menggunakan inisial nama yang di tulis berbeda dengan inisial nama pelapor, ternyata foto tangan sesuai fakta kejadian yang di kritisi itu justru dianggap sebagai bukti kuat menjerat Ahmad Faisal Nasution untuk dijadikan tersangka dalam kasus dugaan UU ITE.
(Bonni)
