Kalau kasusnya bergeser (digeser) dari pidana ke perdata misalnya, ya sekarang sudah ada Satgas yang bakal terus mengejar tagihan negara.
Satgas ini ditopang oleh lima menteri serta Jaksa Agung dan Kapolri yang bertindak sebagai pengarah dalam tugas penelusuran semua aset negara. Mau kemana lagi?
Keppres-nya No. 6/2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara terhadap BLBI. Terbit baru saja (6 April 2021). Lima hari setelah KPK menghentikan penyidikan kasus SKL BLBI dengan tersangka Duo-Nursalim (Sjamsul-Itjih).
Menurut profesor.Mahfud.MD Keppres ini memang dimaksudkan untuk memburu aset dari kasus yang dihentikan oleh KPK. Untuk contoh kasus yang terkait BLBI saja jumlahnya mencapai Rp 108 triliun. Nah!
Presiden Joko Widodo terbilang piawai memainkan teori konflik yang terkendali seperti ini.
Menyambut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara terhadap BLBI ini kita mengucapkan selamat menagih!
Dan kepada mereka yang ditagih, segera bayar sebelum ambyar!
(09/04/2021)
Oleh: Andre Vincent Wenas, Direktur Kajian Ekonomi, Kebijakan Publik & SDA Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB).
