menengok putusan atas pengajuan HMP itu, ini artinya argumentasi dewan yang mengarah Bupati Faida telah melanggar sumpah janji dan jabatan sudah terpatahkan. Dengan kata lain, menghangatnya hubungan eksekutif dan legislatif hingga berujung pemakzulan itu, murni dinamika politik.
Bukan persoalan hukum. Putusan tersebut juga menegaskan bahwa yang dilakukan oleh Bupati Faida selama ini sudah berada di jalur yang benar.
Terpisah, Bupati Faida menyambut baik putusan tesebut. Dia mengaku bersyukur karena keputusan yang dikeluarkan itu telah dinilainya sudah sesuai dengan fakta di lapangan.
“Alhamdulilah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember,” ujarnya, dalam siaran tertulis yang diterima awak media.
Menurut Faida, putusan MA ini tak hanya menunjukkan bahwa dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan DPRD Jember tidak benar, tapi sekaligus menggiatkan semangat untuk melanjutkan pemerintahan yang tegak lurus.
“Alhamdulillah, tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA,” tuturnya.
Selanjutnya Faida juga meyakini, keluarnya putusan tersebut juga menunjukkan bahwa di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan. “Terimakasih kepada Ketua MA dan para hakim yang telah menegakkan kebenaran. Sepanjang masih bersama rakyat dan memperjuangkan rakyat, Allah SWT akan menolong kita. Semata-mata hanya berharap rida Allah,” Tutup pungkasnya.
(Tim)
