Namun perlu dipahami, ungkap Hamim, saya hanya menegaskan tausiyah Majelis Ulama Indonesia No. 1023/DP-MUI/V/2021 bahwa sampai hari ini LDII tidak mengikuti paradigma baru, dan salah satu poin paradigma baru itu adalah tidak boleh mengkafirkan orang islam diluar LDII, LDII tidak boleh menolak imam diluar golongannya dan masih banyak yang lainya namun semua itu di tentang Oleh LDII,” Tandasnya.
Saat ini, Lanjut Hamim, kami juga sudah menunjuk Kuasa Hukum dan saya serta puluhan ribu mantan penganut LDII lainnya atas ridho allah akan melaporkan serta berupaya mengungkap ke aparat penegak hukum atas dugaan ajaran menyimpang tersebut, tentu kami akan berpatok pada tausiyah tersebut karena sebagai lembaga yang berkompeten seperti MUI segala keputusannya tentu dapat dipertanggungjawabkan, apalagi berulangkali disampaikan di khalayak umum seperti di hotel ikhtiar surya kemaren dihadapan Forpimda” Imbuhnya.
Sementara Kuasa Hukum Ex LDII Eny setiawati S.H menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang bergulir.
“Saya bersama-sama Saudara Advokat Nanang Slamet, S.H akan terus mengawal perkara ini, tentu segala apa yang timbul karenanya akan kita kaji dan kita ambil upaya hukum sebagaimana mestinya yang sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
(Gus Daff/PETAKA)
