Dia menambahkan, patroli prokes akan terus dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro tahap III.
“Kita akan gencarkan terus penerapan prokes Covid-19. Kita berikan teguran ke masyarakat untuk melaksanakan 5M yaitu mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi aktivitas di luar,” ucapnya.
Dari hasil penindakan di Resto Mutiara, Taman Palem, Cengkareng, Satpol PP menyita 73 minuman beralkohol berbagai merek, dan menjaring 13 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Sedangkan di Mutiara Cafe, Jalan Kedoya, Kebon Jeruk, yang disebut-sebut milik oknum TNI aktif, petugas Satpol PP menyita 100 minuman beralkohol berbagai merek dan menjaring 2 pelanggar karena tidak mengenakan masker.
Sementara itu seluruh pengunjung yang ada di lokasi dibubarkan oleh jajaran Satpol PP. Sedangkan pengunjung yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi administrasi.
(Gus Daff)
