Home Ā» Langgar Prokes, Satpol PP DKI Jakarta Menutup Sementara Operasional Mutiara Cafe

Langgar Prokes, Satpol PP DKI Jakarta Menutup Sementara Operasional Mutiara Cafe

by admin
69 views

Jakarta: radarpublik.net SatuanĀ Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup sementara operasional Mutiara Cafe Jalan Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan Resto Mutiara di Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu dinihari (14/3/2021).

Penutupan dilakukan karena dua tempat usaha itu terbukti melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19. Pelanggaran itu tak bisa ditolerir sehingga Satpol PP langsung menyegel untuk tiga hari ke depan.

Hal ini sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

ā€œDua tempat usaha ini kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid 19. Terpaksa dilakukan penyegelan sementara selama 3Ɨ24 jam,ā€ kata Kabid Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Hartono didampingi Kabid PPNS Satpol PP DKI Eko Saptono dan Kasie PPNS Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro, Minggu (14/3).

Menurut dia, tindakan penutupan sementara ini dilakukan guna memberi efek jera kepada pelaku usaha selama masa PPKM mikro. Diharapkan, mereka taat protokol kesehatan dan tidak mengulangi kesalahan saat membuka usahanya.

Baca juga:  Biadab, JBP Pemuda Asal Dusun Ringinmulyo Cabuli Anak Bawah Umur

ā€œKalau nanti masih ditemukan pelanggaran yang sama, terpaksa kami tutup permanen,ā€ tegas Hartono

Related Articles