• Latest
  • Trending
Lagi-lagi Mafia Tanah: Kasus Lahan Stadion Duasudara Bitung Dobel Bayar?

Lagi-lagi Mafia Tanah: Kasus Lahan Stadion Duasudara Bitung Dobel Bayar?

20 Maret 2021

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

DPRD Kota Malang Setujui Perubahan APBD, Wahyu Hidayat Optimis PAD Sesuai Target

11 November 2025

DPRD Malang Kota Laksanakan Rapat Paripurna Perubahan ABPD 2025 encapai 2,5T

11 November 2025

DPRD Kota Malang Gelaran Rapat Paripurna, Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026

11 November 2025

DPRD Malang Kota Setujui Rancangan Perubahan APBD

11 November 2025

Fraksi PDIP, PKB, PKS Kota Malang Sampaikan Pandangan Menohok Soal RAPBD 2026

11 November 2025

Semua Fraksi DPRD Malang Kota Soroti Polemik BPJS

11 November 2025

DPRD Kota Malang Soroti Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dalam RAPBD 2026

11 November 2025

DPRD Kota Malang Mendorong Optimalisasi Pendapatan Daerah

11 November 2025

Ketua Cabang PSHT Bojonegoro Melantik 600 Pengurus Ranting SH Terate se-Bojonegoro

11 November 2025
RADAR PUBLIK
Minggu, Maret 1, 2026
Subscription
Advertise
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir
No Result
View All Result
RadarPublik
No Result
View All Result

Lagi-lagi Mafia Tanah: Kasus Lahan Stadion Duasudara Bitung Dobel Bayar?

by admin
20 Maret 2021
in Opini
0
Lagi-lagi Mafia Tanah: Kasus Lahan Stadion Duasudara Bitung Dobel Bayar?

Adapun dana yang digunakan untuk membayar kepada “pemilik baru” itu dibagi jadi 2 termin. Termin pertama dari APBD 2020 sekitar Rp 5,1 milyar sudah dibayarkan. Lalu termin kedua juga sekitar Rp 5,1 milyar akan dilanjutkan lagi dengan APBD 2021! Namun tertunda lantaran keburu ribut di ruang publik.

Adalah Aliansi Masyarakat Sipil Bitung (AMSB) yang mengangkat isu ini dan melakukan protes. Lalu saksi-saksi pun bermunculan. Termasuk dari pihak penjual awal dan mantan Camat Bitung Tengah, Ramoy Markus Luntungan, yang saat akad jual-beli di pertengahan tahun 1980-an itu menjadi saksi sekaligus pejabat PPAT.

YOU MAY ALSO LIKE

Komisi Informasi Diduga Membangkang ,PKN Aksi Demo

Jokowi, Greenpeace dan Prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab!

Lalu apa sebetulnya alasan (argumen) Pemkot Bitung sampai mau membayar (lagi?) kepada “pemilik baru” itu?

Untuk itu Walikota Bitung, Max J. Lomban angkat bicara. Dia bilang,

“Pada saat dibangun, lahan kompleks Stadion Dua Sudara ternyata belum berstatus milik Pemerintah Kota Bitung. Dari total luas lahan kompleks Stadion Dua Sudara sebesar 37.020 m2, sampai tahun 2020 yang menjadi hak milik Pemerintah Kota Bitung hanya seluas 7.006 m2.”

Dan, “Lahan seluas 7.006 m2 tersebut sebelumnya telah dipisahkan dari sertifikat induk (pemisahan diri sendiri) pada tahun 1986 sehingga keluarlah SHM Nomor 356 Manembo-nembo atas nama Cornelia Wullur. Selanjutnya, pada tahun 1986 lahan 7.006 m2 tersebut dibeli oleh Muhammad Aris Patanghari dari Cornelia Wullur.”

Ini terasa aneh, bagaimana bisa lahan 7006 m2 yang sudah dibeli oleh Pemkot Bitung dari Cornellia Wullur bisa dibeli oleh Muhammad Aris Patanghari dari Cornelia Wullur? Siapa pula Muhammad Aris Patanghari itu?

  • DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21
  • Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025
  • DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha
  • DPRD Kota Malang Setujui Perubahan APBD, Wahyu Hidayat Optimis PAD Sesuai Target
  • DPRD Malang Kota Laksanakan Rapat Paripurna Perubahan ABPD 2025 encapai 2,5T

Mungkin pihak Pemkot, BPN, pihak Cornellia Wullur dan pihak Muhammad Aris Patanghari bisa menjawabnya, sambil menunjukan bukti-bukti terhadap peristiwa jual-beli lahan tersebut.

Kemudian lanjut Max Lomban,

“Pada tahun 2006, lahan tersebut dibayar melalui pelepasan hak oleh Pemerintah Kota Bitung dari ahli waris Alm. Muhamad Aris Patanghari. Pelepasan hak dari ahli waris Alm. Muhamad Aris Patanghari kepada Pemerintah Kota Bitung tertanggal 26 Juni 2006. Penuntasan sertifikat atas lahan seluas 7.006 m2 tersebut dilakukan pada tahun 2007 melalui Sertifikat Hak Pakai Nomor 19 Manembo-nembo Atas (atas nama Pemerintah Kota Bitung).”

Post Views: 90
Page 2 of 4
Prev1234Next
Tags: Mafia TanahOpini PublikSkandal Mafia
Share196Tweet123Share49

Search

No Result
View All Result

Recent News

DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21

18 Desember 2025

Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025

11 November 2025

DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha

11 November 2025

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Recent News

  • DPC Peradi Banyuwangi Menyelenggarakan Acara Dirgahayu Peradi ke-21
  • Rapat Paripurna, DPRD Kota Malang Sampaikan Laporan Banggar Dan Raperda Perubahan APBD TA 2025
  • DPRD Malang Kota Rapat Pansus Penyertaan Modal BPR Tugu Artha
  • BOX REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • KODE ETIK INTERNAL / PERUSAHAAN
  • Sop Perlindungan Wartawan
  • Kontak
  • Cara Beriklan

© 2025

No Result
View All Result
  • Home
    • Nasional
    • Religius
    • Hukum & Kriminal
  • HEADLINES
    • HEADLINES
  • News
    • Berita
    • Olahraga
    • Politik
    • Pemerintah
  • Budaya
  • Otomatif
  • Ekonomi & Bisnis
  • Opini
  • Uncategorized
  • Lowongan Karir

© 2025