Salah satu terduga koruptor adalah oknum pengusaha Lampung Selatan bernama Ahmad Bastian (3). Yang bersangkutan secara langsung terkait dengan penerima uang suap tahun 2016, yakni mantan Bupati Lampung Selatan, Zaenudin Hasan. Diketahui berdasarkan data KPK bahwa sang mantan bupati yang tidak lain adalah adik kandung mantan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (Zulhas) menerima dana suap sebesar 9,6 miliar rupiah dari Ahmad Bastian. Zaenudin pun harus ikhlas menerima dan menjalani hukuman pidana korupsi 12 tahun penjara sejak 2018 lalu (4).
Bagaimana halnya dengan si penyuap Ahmad Bastian? Yang bersangkutan justru masih menikmati masa-masa indah sebagai anggota legislatif di tingkat nasional, menjadi pejabat negara di DPD RI dari dapil Lampung. “Kami sebagai rakyat Lampung tidak rela uang kami diberikan untuk menggaji koruptor Ahmad Bastian,” tegas Sekretaris Jenderal TOPAN RI, Edi Suryadi, SE, saat dikonfirmasi melalui jaringan WhatsApp-nya, 6 Desember 2020.
Untuk itu, Edi Suryadi yang adalah juga Ketua DPD PPWI Lampung itu mendesak KPK untuk sesegera mungkin membuka file laporan pengaduan masyarakat yang telah dikirimkan oleh TOPAN RI ke KPK tanggal 13 November lalu terkait dugaan korupsi oknum anggota DPD RI, Ahmad Bastian, dan segera memprosesnya. “Ahmad Bastian sendiri sudah mengakui di pengadilan saat menjadi saksi atas persidangan Zaenudin Hasan bahwa dia memberikan fee (suap) kepada mantan Bupati Lampung Selatan itu. Jadi, mau bukti apalagi?” ungkap Edi Suryadi dengan nada tanya.
