Agar kita tidak melihat penempatan para narapidana di Lapas semata sebagai balas dendam atau pembalasan saja, namun juga tetap memberikan perlindungan pemenuhan hak hidup dan hak kesehatan (HAM) jika terancam akan penularan virus COVID-19. Terang wakil ketua KPK tersebut.
Lanjutnya, sehingga perlu kami tegaskan terhadap Napi korupsi yang selama ini dalam pemahaman kami, dari sisi kapasitas sellnya tidak penuh, tidak seperti sel Napi pidana umum, tidak ada alasan untuk dilakukan pembebasan.
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron juga kembali menyampaikan bahwa KPK juga memahami keresahan masyarakat terhadap para pelaku korupsi, selain telah melanggar hukum juga telah merampas hak-hak masyarakat saat ‘ia’ melakukan korupsi.
“Sejauh ini KPK belum pernah dilibatkan membahas terkait kebijakan pembebasan Napi oleh Kemenkumham.” Jelasnya
Terkait wacana tersebut kami akan memberikan masukan prasyarat bahwa, walau rencana itu kami pahami atas dasar kemanusiaan, penting bagi kami memberikan perhatian pada koridor “Keadilan dan Ketercapaian tujuan Pemidanaan” itu poin utama kami.
“Terkait over capacity Lapas adalah ketidakadilan yang sudah lama terjadi.”
Pandangan kami, Kementerian Hukum dan HAM belum melakukan perbaikan pengelolaan Lapas dan melaksanakan rencana aksi yang telah disusun sebelumnya terkait dengan perbaikan Lapas.
Pasca OTT di Lapas Sukamiskin, yang membuktikan praktek korupsi/suap dibalik fasilitas terhadap Narapidana, benar terjadi. Imbuhnya.
Sehingga kapasitas sell menjadi tidak imbang, selama hal tersebut terjadi, seharusnya ‘over kapasitas lapas’ bukan alasan tepat, namun akan menimbulkan ketidak adilan baru.
