Lebih lanjut wakil ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan bahwa dirinya bermaksud memberikan klarifikasi dan penegasan dalam beberapa hal, agar tidak terdapat kekeliruan atau bias pemahaman, tegasnya !
Bahwa pertanyaan rekan-rekan media melalui WA, yang intinya bagaimana pendapat Bapak (KPK – red) mengenai wacana Menteri Hukum dan HAM untuk membebaskan sejumlah narapidana termasuk kasus korupsi ?
Hal itu telah di jawab oleh KPK kepada media, bahwasanya kami memahami kalau Pandemi Covid 19 ini merupakan ancaman bagi kemanusiaan secara global atas dasar nilai kemanusiaan, namun agar tetap perlu dilakukan secara berkeadilan dan memperhtikan tercapainya tujuan pemidanaan. Tuturnya.
Bahwa maksudnya adalah dari sisi kemanusiaan, saya memahami kondisi global bahwa covid 19 mengancam jiwa Napi.
Namun penekanannya adalah pada prasyarat keadilan, karena selama ini kapasitas Lapas faktanya melebih 300%. Pemidanaan kepada NAPI koruptor faktanya tidak sesak, seperti halnya sel Napi Umum. Maka dari sisi keadilan, akan tidak adil kalau ternyata Napi Koruptor diperlakukan yang sama dengan Napi yang telah sesak secara kapasitas selama ini.
Adapun memperhatikan tujuan pemidanaan, maksudnya adalah bahwa alasan pembebasan kepada para Napi tidak kemudian meniadakan prasyarat proses dan tahapan pembinaan Napi di lapas.
Artinya tidak boleh pembebasan tersebut dengan meninggalkan bahkan dilakukan tanpa seleksi ketercapaian program pembinaan bagi Napi di lapas. Selain syarat usia dan kerentanan potensi penyakit yang diidap oleh Napi. Imbuhnya.
Adapun perhatian utama dalam pernyataan KPK adalah tentang aspek kemanusiaan serta perwujudan physical distancing di Lapas.
