Sementara tersangka pemberi suap akan kami jerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kesempatan ini, Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan kembali pesan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu kepada segenap rakyat Indonesia untuk bersama menjaga arah bangsa ini tetap maju dan produktif, demi kesejahteraan dan masa depan NKRI bebas dari Korupsi.
Sudah pasti Ini bukanlah kerja ringan, karena diperlukan ekosistem nasional yang produktif, inovatif yang konsisten serta bebas korupsi dan semuanya itu tidak mungkin tumbuh, apabila kepastian hukum, politik, kebudayaan, serta pendidikan dan upaya serta keseriusan kita semua, untuk beralih dari laten korupsi, ke budaya anti korupsi. Bebernya
Sebagai sesama abdi negara, dirinya mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara di republik ini untuk tidak menyalahgunakan atau mencari celah melakukan korupsi dengan memanfaatkan fleksibilitas yang tinggi dan birokrasi yang sederhana dalam program pembangunan atau kesejahtetaan rakyat.
Bahwa kecepatan dan kemudahan yang ada saat ini, tidak bisa serta merta diikuti adanya kecerobohan, kesewenang-wenangan apalagi dimanfaatkan oleh segelintir oknum penyelenggara negara terutama di situasi dan kondisi negara kita saat ini, untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Saya tekankan bahwasanya semua itu tidak bisa dipertukarkan dengan kepastian hukum yang antikorupsi”. Tegas ketua KPK Firli Bahuri
Sebagai penyelenggara negara, KPK tidak pernah main-main dengan upaya pemberantasan korupsi, dimana upaya langkah pencegahan terlebih dahulu kita lakukan dengan berbagai cara seperti membantu menciptakan tata kelola yang sederhana, transparan, dan efisien untuk menutup celah tindak pidana korupsi.
