Jauh sebelum sampai ke tahapan ini (pencoblosan -red), KPK telah memberikan ‘WARNING’ dalam setiap sosialisasi kepada penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu serta peserta pemilu (Partai Politik), para calon kepada daerah, dengan mengusung program mewujudkan pilkada yang berintegritas, pilih yang jujur, yang jujur yang dipilih.
KPK tak henti hentinya mengajak agar mereka selalu mengikuti kaidah-kaidah pemberantasan korupsi dalam Pilkada Serentak 2020. Ujar Firli Bahuri
Salah satu kaidah yang tidak boleh dilanggar adalah menerima atau memberi suap, dimana penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara di pusat maupun daerah sangat rentan terlibat dalam pusaran suap menyuap.
Data empiris menunjukan bahwasanya tindak pidana yang ditangani KPK terbanyak adalah perkara suap menyuap dimana salah satu jenis kejahatan kemanusiaan (korupsi) tersebut, sering terjadi dan mewarnai perhelatan Pilkada.
Dari data Tahun 2018 (sewaktu dirinya bertugas sebagai deputi penindakan KPK -red), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebanyak 30 kali dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait tindak pidana korupsi berupa suap Menyuap. Tutur Ketua KPK
Kurang dari setahun menahkodai KPK, kami juga telah melakukan sedikitnya 8 kali OTT kasus tindak pidana korupsi praktik suap menyuap, yang melibatkan beberapa penyelenggara negara di pusat maupun daerah. Terangnya
Bahwa para tersangka (penyelenggara negara -red) penerima suap, kami (KPK -red) sangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
