Terkait kecelakaan laut KMN Berkah Abadi, Zaini mewakili KKP mengatakan turut berduka cita yang mendalam. Ia berharap agar pemenuhan hak awak kapal perikanan dapat segera diproses serta awak kapal perikanan yang dinyatakan hilang dapat segera ditemukan.
“Bekerja di laut sebagai nelayan memang memiliki risiko yang tinggi. Untuk itu, sejak diterbitkannya UU Perlindungan Nelayan, KKP semakin gencar mendorong agar para nelayan memiliki asuransi sebagai payung perlindungan jiwa,” imbuhnya.
Ia juga berharap kepada otoritas terkait (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) untuk menyelidiki penyebab kecelakaan laut ini, guna diambil langkah-langkah perbaikan agar tidak terulang lagi kejadian serupa di masa mendatang.
Diketahui kecelakaan laut tersebut terjadi pada hari Minggu (10/01) dini hari akibat bertubrukan dengan kapal tanker arah Jakarta tujuan Surabaya. Akibatnya, KMN Berkah Abadi mengalami kebocoran pada haluan depan bagjan kiri yang menyebabkan kapal tenggelam. Hingga rilis ini diturunkan, tim gabungan SAR masih mengupayakan pencarian 12 awak kapal perikanan yang dinyatakan hilang.
(Tim/HUMAS DITJEN PERIKANAN TANGKAP)
