Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan percobaan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya seorang Security hotel Bamboo Inn di kawasan Palmerah, Jakarta Barat bernama Abdul Jabar dikabarkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang dokter wanita bernama Ranisa Larasati
Kepala dokter tersebut dipukul menggunakan kunci Inggris, kejadian tersebut di ketahui terjadi pada minggu 20 Desember 2020.
Atas kejadian tersebut, kepala dokter wanita itu terluka dan harus menjalani penanganan medis secara serius di RS Harapan Kita Jakarta Barat.
Korban diketahui adalah dokter yang sedang mengikuti kegiatan sertifikasi dokter jantung yang diselenggarakan di hotel tersebut sejak 18 Desember 2020.
( Tim/Humas Polres Metro Jakarta Barat )
