Nah! Tentulah yang kita semua harapkan adalah ke-130 perkara yang sedang berjalan itu plus para buronannya bisa segera dituntaskan oleh KPK bekerjasama dengan Polri. Tidak ada kasus yang “masuk-angin”.
Itu baru kasus-kasus warisan dengan skala nasional yang fenomenal. Belum lagi Polri dan KPK perlu mengungkap potensi kasus yang baru berupa indikasi, tapi sudah cukup kuat ke arah penyelidikan dan lalu penyidikan.
Bukan hanya di tingkat pusat, tapi juga di banyak daerah. Karenanya, spektrum kerjasama Polri dengan KPK dan Kejaksaan itu mesti mencakup sampai ke daerah.
Masih hangat dalam ingatan publik, tahun lalu Jenderal Listyo Sigit sendirilah (saat itu masih sebagai KaBareskrim) yang menggelandang Djoko Tjandra untuk diserahkan ke Kejaksaan.
Tahun ini kita sangat berharap agar Polri juga bisa menggelandang para DPO lain dari KPK maupun Kejaksaan yang saat ini masih berkeliaran.
Kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Gedung Merah-Putih (Kantor Pusat KPK) itu untuk memperkuat kerja sama di bidang pencegahan dan penindakan.
Untuk penindakan, Polri dan KPK sepakat melakukan investigasi bersama atau “join investigasi” kasus-kasus korupsi.
Ditambah upaya-upaya pencegahan, sedemikian rupa agar kondusif terhadap kebijakan pemerintah yang sedang melakukan penghematan serta penyesuaian (refocusing) APBN.
Kita apresiasi upaya kerja sama yang kompak ini demi menangani dampak ekonomi-politik dari pandemi Covid-19, serta jangan sampai ada lagi kebocoran anggaran!
(10/02/2021)
Oleh: Andre Vincent Wenas, Direktur Kajian Ekonomi, Kebijakan Publik & SDA Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB).
