Dari hasil pengangkapan tersebut tim berhasil amankan 570 Kg daun ganja kering siap edar selain Daun Ganja Kering Tim juga berhasil amankan 2 pucuk senjata rakitan/ loccot dan 1 unit mobil truck jenis fuso dengan nopol BA 9799 PD.
Adapun Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo Psal 132 Ayat(1) dan Pasal 131 Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 Tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Mandailing Natal (Madina) agar menjauhi segala bentuk jenis penyalahgunaan Narkoba.
(Bahren/Tim)
