Eni menuturkan jika pihaknya sudah menyampaikan semua alat bukti konkrit kepada penyidik. Untuk selanjutnya, dia meminta agar kepolian bisa secepatnya menangkap pelaku.
“Sekecil apapun data klien saya sangat dilindungi UU. Jadi saya tidak mau data klien saya disebar. Untuk itu saya minta Kapolresta Banyuwangi segera menangkap pelakunya,” tegasnya.
Atas kejadian ini, dia menyebut, jika kliennya sangat trauma. Apalagi dari Minggu kemarin sudah ada beberapa kejadian yang menimpa kliennya itu.
Selain itu, lanjut Eni, penyebaran identitas berupa KTP ini juga berdampak pada pencemaran nama baik.
“Makanya atas kejadian (penyebaran identitas KTP) ini, klien saya sangat tertekan baik psikis maupun psikologi nya. Jadi sangat waspada sekali,” ujarnya.
Eni tidak habis pikir kenapa identitas kliennya bisa tersebar. Sedangkan kliennya ini tidak pernah memberikan identitas tersebut kepada siapapun. “Kecuali dia diminta oleh petugas yang berwenang,” cetusnya.
Ditanya apakah ada kaitan pelaporan kliennya soal penghadangan mobil diduga STNK ganda beberapa pekan lalu, kuasa hukum korban tidak bisa memberikan komentar.
“Saya tidak bisa mengungkapkan, karena saya baru menjadi kuasanya per hari ini, mungkin penyidik bisa mengembangkan,” tandasnya.
(Tim PETAKA*)
